Sungguminasa - Rabu, 11 Maret 2026 Perkara Perdata Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Sgm berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Lely Salempang, S.H., M.H.
Proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sungguminasa tersebut berjalan dengan lancar dan konstruktif. Melalui pendekatan musyawarah serta komunikasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang diterima secara sukarela. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai sebagaimana diamanatkan dalam proses peradilan perdata. Mediasi menjadi salah satu upaya yang efektif untuk memberikan solusi yang menguntungkan bagi para pihak tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara Perdata Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Sungguminasa dinyatakan selesai melalui perdamaian para pihak.
Pengadilan Negeri Sungguminasa terus mendorong para pihak yang berperkara untuk memanfaatkan proses mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan memberikan hasil yang saling menguntungkan.





Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

















