Masalah juga anak tak pernah ada habisnya. Meski sempat ada harapan bernama Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (), penanganannya masih belaka pelik.
Setelah mandeg selama kurang tambahan lanjut 10 tahun, beleid yang mana melindungi korban kekerasan seksual itu akhirnya disahkan pada April 2022 lalu. Tapi hal itu tak berarti menyelesaikan rumitnya penanganan.
Dengan kata lain, di tempat area masa satu tahun terakhir jabatan hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo masih punya PR untuk menyelesaikan hal-hal mendetail terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan serta anak.
Komisioner Komnas Perempuan Wanti Mashudi mengatakan, disahkannya UU TPKS memang menjadi oase dalam tengah kemarau panjang sengkarut penanganan kekerasan seksual.
“Korban mulai berani mengungkapkan apa yang dimaksud hal tersebut terjadi padanya. Karena apa? Karena merek merasa kalau lapor sudah ada aturan hukumnya. Jadi kejadian yang dimaksud mana menimpa merekan dapat diproses secara hukum,” ujar Wanti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).
Keberanian korban, lanjut Wanti, terbukti dari semakin banyaknya laporan kasus kekerasan juga juga pelecehan seksual dari tahun ke tahun. Hal ini diamini pula oleh Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan kemudian Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.
“Masyarakat mulai berani berbicara akibat keyakinan kasus akan ditangani, sekaligus korban diberi perlindungan atas apa yang dimaksud mana dia alami,” kata Nahar.
Berdasarkan data dari Kemen PPPA, sepanjang tahun 2023 hingga bulan Agustus, tercatat 314 laporan kasus kekerasan serta pelecehan seksual yang digunakan mana diterima. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 802 anak menjadi korban.
Catatan peningkatan laporan kasus kekerasan lalu pelecehan seksual terhadap perempuan kemudian anak dari tahun ke tahun. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani) |
Sayangnya, peningkatan keberanian korban untuk melapor tak dibarengi dengan penanganan yang tersebut mana cepat. Beberapa memang ditangani, tapi tak sedikit juga yang digunakan digunakan ditolak serta baru diusut saat kasusnya telah dilakukan lama merebak pada media sosial.
Tengok cuma kasus pria yang dimaksud mencium anak di tempat tempat Gresik, Jawa Timur. Kasus ini mencuat tak lama setelah UU TPKS disahkan.
Saat pertama kali dilaporkan, kasus ini tak ditangani. Aparat menolak serta berdalih bahwa apa yang dimaksud digunakan dilaporkan tak termasuk ke dalam pelecehan seksual.
Sontak, warganet pun geram juga kompak menghujat pelaku sekaligus polisi yang digunakan digunakan menganggap enteng kasus. Tapi, saat kasus makin viral, aparat tiba-tiba belaka jadi sigap menangani kasus tersebut.
Apa yang mana hal tersebut terjadi pada Gresik ini bukan satu-satunya kasus kekerasan lalu pelecehan seksual yang dimaksud baru ditangani saat telah dilakukan terjadi viral. Banyak kasus lain yang tersebut dimaksud juga harus ‘menunggu’ ramai untuk akhirnya tertangani.
Nyatanya, UU TPKS tak sepenuhnya memberi perlindungan lalu penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan lalu pelecehan seksual pada dalam Indonesia.
Masih banyak hambatan
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
Catatan peningkatan laporan kasus kekerasan lalu pelecehan seksual terhadap perempuan kemudian anak dari tahun ke tahun. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)