masih jadi salah satu sumber keresahan rakyat dalam dunia siber di tempat tempat masa sembilan tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keseriusan pun dipertanyakan.
Insiden bocor data ini makin mencuat saat pembocor data Bjorka menyebarkan data-data pejabat kemudian warga Indonesia. Hingga beberapa bulan terakhir, kebocoran data dengan aktor berbeda terjadi. Kebanyakan dibantah oleh pemilik data.
Tahun lalu, Jokowi menyebut prospek kerugian atas kejahatan siber terhadap perekonomian dunia mampu mencapai US$5 triliun atau Rp78.096 triliun pada 2024 mendatang.
“Kebocoran data akibat kejahatan siber berpotensi mengakibatkan kerugian kegiatan kegiatan ekonomi hingga US$5 triliun pada 2024,” kata Jokowi saat membuka sesi tiga KTT G20 dalam dalam Nusa Dua, Bali beberapa waktu lalu.
Salah satu jurus pemerintah dalam menangani kesulitan ini adalah dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Pembahasan mengenai regulasi ini berjalan alot di tempat tempat DPR. Sudah dibahas sejak 2016, UU PDP baru disahkan pada 20 September 2022. Artinya, butuh waktu sekitar enam tahun bagi pemerintah untuk benar-benar penting melindungi data pribadi rakyatnya.
Kehadiran UU PDP pun tak langsung mengurangi kasus-kasus kebocoran data. Pada tahun lalu, sedikitnya ada 10 kasus kebocoran data yang digunakan memproduksi heboh publik.
Hacker Bjorka ‘mencuri panggung’ dengan membocorkan beberapa total surat rahasia untuk Presiden Jokowi, termasuk dari Badan Intelijen Negara (BIN) hingga data-data pribadi pejabat pemerintahan.
Hal itu diungkap Bjorka di dalam tempat BreachForums pada September 2022. Dalam keterangannya, dokumen yang mana digunakan dicuri pada September itu terdiri dari 679.180 data dengan kapasitas 40 MB (compressed) kemudian 189 MB (uncompressed).
Bjorka juga mengumbar data pribadi alias doxing banyak pejabat negara. Salah satu korbannya adalah mantan Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Bjorka melakukan doxing dengan melampirkan beberapa total data-data pribadi yang mana diduga milik Plate, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat, nomor telepon, nama anggota keluarga, hingga nomor vaksin.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menjadi korban pembocoran data pribadi oleh Bjorka.
Lewat grup Telegramnya, pengguna BreachForums itu membocorkan data pribadi Anies antara lain terdiri dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, lalu juga sebagian nomor telepon.
Selain itu ada Puan Maharani; Mendagri, Tito Karnavian; lalu Menko Maritim kemudian Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang digunakan dimaksud telah lama dijalani menjadi sasaran Bjorka mena jangi data pribadi.
Merespons situasi tersebut, Jokowi langsung menggelar rapat terbatas dalam Istana Kepresidenan. Rapat itu turut menyimpulkan ada kebocoran data dalam tempat instansi pemerintah, tapi membantah bahwa data yang dimaksud dimaksud bocor merupakan data rahasia.
UU PDP macan kertas
Tak lama setelah diobrak-abrik oleh Bjorka, pemerintah kemudian DPR akhirnya mengesahkan RUU PDP. Namun begitu, pengesahan aturan ini ternyata dianggap belum mampu menangani hambatan tersebut.
Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengatakan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi menjadi macan kertas.
“Meski telah lama diimplementasikan mengakomodasi berbagai standar juga memberikan garansi perlindungan bagi subyek data, akan tetapi implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis, semata-mata menjadi macan kertas, lemah dalam penegakkannya,” ujar Wahyudi Djafar Direktur Eksekutif ELSAM.
Deret ‘Prestasi’ Bjorka (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia) |
Kenapa Kebocoran Data Masih Terus Terjadi?
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
Deret ‘Prestasi’ Bjorka (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)